Hak Masyarakat Mendapatkan Informasi (Terpenjara Di Udara)
Hak Masyarakat Mendapatkan Informasi sumber inspirasi : Komunitas Radio Lampung Dan Radio
Independen
sumber : https://www.youtube.com/watch?v=-3dkA7CHxjU&feature=youtu.be
sumber : https://www.youtube.com/watch?v=-3dkA7CHxjU&feature=youtu.be
Sebagai
negara yang menganut paham demokrasi, kita bebas memberikan informasi baik
berupa keterangan, pernyataan, gagasan, kepada setiap orang dan kepada negara.
Begitu juga sebaliknya, negara di tuntut wajib memberikan informasi kepada
masyarakat secara terbuka, setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi
publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh
informasi publik, mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan
sesuai undang-undang informasi publik dan menyebarluaskan informasi publik
sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu masyarakat juga berhak
mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik
mendapat hambatan atau kegagalan dari badan publik
saya
akan menguraikan singkat tentang film diatas,ini adalah cerita dari radio
komunitas lampung dan radio independen lampung, berada didesa bagelen pesawaran
lampung salah satu dari 22 komunitas yang tergabung dalam jaringan radio
komunitas lampung (jrkl). Menurut masyarakat radio independenmemberikan
informasi tentang kabupaten pesawaran, melayani komunitas petani dengan
wawancara dan memberikan bagaimana pelayananpelayanan dan memberi tips megubah
limbah menjadi berkah, memberi informasi tentang lagu-lagu terbaru, jadi radio independen
memberikan berbagai tips,berita&informasi yang mereka hadirkan untuk
pendengar.
Teman-teman
dari radio komunitas lampung tempat mereka siaran itu di pojok pojok
daerah,dipingir hutan,tengah hutan bahkan sampai ditempat yang tidak
memungkinkan untuk membeli koran, dan mendengar rri/radio swasta lainnya, hal
ini membuat pendengar dipedesaan menyulitkan mendapatkan informasi.
Informasi
yang dibutuhkan oleh pendengar dipedesaan adalah informasi tentang kampungnya
sendiri,mereka tidak peduli dengan pejabat pejabat tinggi yang korupsi diluar
sana. Tetapi yang mereka peduli adalah kepala dikampungnya korupsi atau
tidak.jadi radio komunitas lampung dan radio independen sangat dibutuhkan oleh
pendengar dipedesaan.
Alokasi
frekuensi dan perizinan pemerintah yang jadi persoalan pada mei2013 radio yang
dikelola secara swadaya ini diminta pindah siaran lokasi dengan alasan yang
tidak jelas oleh komisi penyiaran indonesia bagian lampung.
''Kita gamungkin akan mundur,
karena jika kita mundur kita akan kehilangan komunitas kita dan kehilangan ruh
komunitas kita, jadi sampai saat ini kita masih berjuang agar radio kita tetap
bisa mengudara bagaimanapuncaranya ucap ketua radio independen''.
Radio
komunitas yang lain bahkan bernasib lebih buruk beberapa terpaksa berhenti mengudara
karena rumitnya perizinan siaran ( ada 6 memilih untuk off siaran karena sulit
perizinan mereka sudah mengurus perizinan selama 9 tahun dan sampai saat ini
tidak mendapat izin sama sekali).
Bukan
hanya pemerintah yang mempersulit perizinan tetapi radio-radio swasta,
televisi, mereka memiliki peran untuk mempersulit izin radio komunitas, karena
mereka ingin memiliki frekuensi.sementara radio independen ditaro difrekuensi
paling ujung kanal(saluran) yang mengganggu navigasi udara dan
penerbangan itu alasan yang dibuat akan sulit perizinan.
Menurut '' center for innovation
and governance " : ada 12 penguasa media di indonesia yang menguasai kanal
dan beberapa pemilik dari group adalah politik.
Mereka memiliki 1/2 bahkan 3
stasiun televisi,stasiun radio sampai media cetak. Sebetulnya ini pelanggaran
memiliki hal tersebut dalam satu provinsi. Tapi nyatanya mereka beroprasi
diseluruh indonesia dengan kepemilikan yang banyak jadi ini sebenarnya
pelanggaran hukum yang sangat serius tetapi tidak ada sanksi sampai saat ini.
Peran
yang dihadapi oleh radio independen lampung adalah keping kecil dari persoalan
besar ketimbang penggunaan frekuensi publik. Frekuensi diindonesi kebanyakan
bukan digunakan untuk publik melainkan untuk sekelompok perusahaan atau bisnis.
Kebijakan tata pengelola hanyalah pisau tumpul untuk mengatasi oligopoly.
Jadi
sebelum membicarakan dampak dari sentralisasi konten yang bisa kitalakukan
adalah bagaimana meningkatkan literasi media dari mamsyarakat itu sendiri.
Masyarakat juga tergerak untuk mebuat info-info yang lebih dekat dengan
kehidupan sehari-hari, jika kita memiliki regulasi dan kita menjalankannya maka
akan lebih selesai masalahnya, yang kita perlu lakukan adalah revitalisasi
lembaga penyiaran publik seperti TVRI&RRI karena itu semacam media
komunitas tetapi milik negara.
Jadi
dari film diatas yang menarik menurut saya itu rekan-rekan dari komunitas radio
lampung dan radio independen melalukan hal terbaik agar pendengar dipedesaan
mendapatkan informasi dengan sangat mudah dan yang membuat saya terinspirasi
adalah cara mereka rela memberikan informasi untuk pendengar dipedesaan dengan
rintangan yang sangat banyak seperti mereka melakukan siaran di tempat
terpelosok dengan keadaan kanal yang berbahaya dekat dengan navigasi udara, dan
mereka tetap berjuang agar radio independen tetap mengudara bagaimanapun
caranya, karena mereka ingin pendengar di pelosok mendapatkan hak informasi.
#hakmasyarakatmendapatkaninformasi
Udah bagus kok, tapi jangan berhenti buat nge blog ya, sukses!!!
BalasHapus