Hak Masyarakat Mendapatkan Informasi (Terpenjara Di Udara)

Hak Masyarakat Mendapatkan Informasi sumber inspirasi : Komunitas Radio Lampung Dan Radio Independen


sumber : https://www.youtube.com/watch?v=-3dkA7CHxjU&feature=youtu.be



Sebagai negara yang menganut paham demokrasi, kita bebas memberikan informasi baik berupa keterangan, pernyataan, gagasan, kepada setiap orang dan kepada negara. Begitu juga sebaliknya, negara di tuntut wajib memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka, setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik, mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai undang-undang informasi publik dan menyebarluaskan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu masyarakat juga berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan dari badan publik
saya akan menguraikan singkat tentang film diatas,ini adalah cerita dari radio komunitas lampung dan radio independen lampung, berada didesa bagelen pesawaran lampung salah satu dari 22 komunitas yang tergabung dalam jaringan radio komunitas lampung (jrkl). Menurut masyarakat radio independenmemberikan informasi tentang kabupaten pesawaran, melayani komunitas petani dengan wawancara dan memberikan bagaimana pelayananpelayanan dan memberi tips megubah limbah menjadi berkah, memberi informasi tentang lagu-lagu terbaru, jadi radio independen memberikan berbagai tips,berita&informasi yang mereka hadirkan untuk pendengar. 
Teman-teman dari radio komunitas lampung tempat mereka siaran itu di pojok pojok daerah,dipingir hutan,tengah hutan bahkan sampai ditempat yang tidak memungkinkan untuk membeli koran, dan mendengar rri/radio swasta lainnya, hal ini membuat pendengar dipedesaan menyulitkan mendapatkan informasi.
Informasi yang dibutuhkan oleh pendengar dipedesaan adalah informasi tentang kampungnya sendiri,mereka tidak peduli dengan pejabat pejabat tinggi yang korupsi diluar sana. Tetapi yang mereka peduli adalah kepala dikampungnya korupsi atau tidak.jadi radio komunitas lampung dan radio independen sangat dibutuhkan oleh pendengar dipedesaan.
Alokasi frekuensi dan perizinan pemerintah yang jadi persoalan pada mei2013 radio yang dikelola secara swadaya ini diminta pindah siaran lokasi dengan alasan yang tidak jelas oleh komisi penyiaran indonesia bagian lampung.
''Kita gamungkin akan mundur, karena jika kita mundur kita akan kehilangan komunitas kita dan kehilangan ruh komunitas kita, jadi sampai saat ini kita masih berjuang agar radio kita tetap bisa mengudara bagaimanapuncaranya ucap ketua radio independen''.
Radio komunitas yang lain bahkan bernasib lebih buruk beberapa terpaksa berhenti mengudara karena rumitnya perizinan siaran ( ada 6 memilih untuk off siaran karena sulit perizinan mereka sudah mengurus perizinan selama 9 tahun dan sampai saat ini tidak mendapat izin sama sekali).
Bukan hanya pemerintah yang mempersulit perizinan tetapi radio-radio swasta, televisi, mereka memiliki peran untuk mempersulit izin radio komunitas, karena mereka ingin memiliki frekuensi.sementara radio independen ditaro difrekuensi paling ujung kanal(saluran)  yang mengganggu navigasi udara dan penerbangan itu alasan yang dibuat akan sulit perizinan.
Menurut '' center for innovation and governance " : ada 12 penguasa media di indonesia yang menguasai kanal dan beberapa pemilik dari group adalah politik.
Mereka memiliki 1/2 bahkan 3 stasiun televisi,stasiun radio sampai media cetak. Sebetulnya ini pelanggaran memiliki hal tersebut dalam satu provinsi. Tapi nyatanya mereka beroprasi diseluruh indonesia dengan kepemilikan yang banyak jadi ini sebenarnya pelanggaran hukum yang sangat serius tetapi tidak ada sanksi sampai saat ini.
Peran yang dihadapi oleh radio independen lampung adalah keping kecil dari persoalan besar ketimbang penggunaan frekuensi publik. Frekuensi diindonesi kebanyakan bukan digunakan untuk publik melainkan untuk sekelompok perusahaan atau bisnis. Kebijakan tata pengelola hanyalah pisau tumpul untuk mengatasi oligopoly.
Jadi sebelum membicarakan dampak dari sentralisasi konten yang bisa kitalakukan adalah bagaimana meningkatkan literasi media dari mamsyarakat itu sendiri. Masyarakat juga tergerak untuk mebuat info-info yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari, jika kita memiliki regulasi dan kita menjalankannya maka akan lebih selesai masalahnya, yang kita perlu lakukan adalah revitalisasi lembaga penyiaran publik seperti TVRI&RRI  karena itu semacam media komunitas tetapi milik negara.
Jadi dari film diatas yang menarik menurut saya itu rekan-rekan dari komunitas radio lampung dan radio independen melalukan hal terbaik agar pendengar dipedesaan mendapatkan informasi dengan sangat mudah dan yang membuat saya terinspirasi adalah cara mereka rela memberikan informasi untuk pendengar dipedesaan dengan rintangan yang sangat banyak seperti mereka melakukan siaran di tempat terpelosok dengan keadaan kanal yang berbahaya dekat dengan navigasi udara, dan mereka tetap berjuang agar radio independen tetap mengudara bagaimanapun caranya, karena mereka ingin pendengar di pelosok mendapatkan hak informasi. #hakmasyarakatmendapatkaninformasi



Komentar

  1. Udah bagus kok, tapi jangan berhenti buat nge blog ya, sukses!!!

    BalasHapus

Posting Komentar